Petanahan (14/03/2023). Ketentuan Kelulusan Siswa dari Sekolah atau Satuan Pendidikan pada Tahun 2023 atau Tahun Pelajaran 2022/2023, baik yang menggunakan Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka diatur dalam Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen. Untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 Ketentuan Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK dari Sekolah atau Satuan Pendidikan pada Tahun 2023 terdapat dalam Buku PPA (Panduan Pembelajaran dan Asesmen) Kurikulum 2013 halaman 69 – 70. Sedangkan bagi Sekolah yang menggunakan Kurikulum Merdeka Ketentuan Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK dari Sekolah atau Satuan Pendidikan pada Tahun 2023 terdapat dalam Buku PPA (Panduan Pembelajaran dan Asesmen) Kurikulum Merdeka halaman 63 – 64.
Berdasarkan Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen untuk Kurikulum 2013 maupun Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen untuk Kurikulum Merdeka, Ketentuan Kelulusan Peserta Didik atau Siswa SD SMP SMA SMK dari Sekolah atau Satuan Pendidikan pada Tahun 2023 atau Tahun Pelajaran 2022/2023 pada prinsipnya sama yakni Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran; dan
b) mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Pada uraian tentang mekanisme dan ketentuan kelulusan dinyatakan bahwa untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar kelulusan dapat berdasarkan penilaian sumatif. Penilaian sumatif dapat dilakukan dalam bentuk tes tulis, tugas unjuk performa, portofolio, atau kombinasi.
Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kelulusan dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran. Penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian kompetensi lulusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar